JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengumumkan kebijakan terkait masih kosongnya daya tampung peserta didik baru pada SMP Negeri di Kota Jambi.
Ada 1.628 kursi kosong pada 20 SMP Negeri di Kota Jambi, pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akhir Juni lalu.
Berdasarkan Pengumuman NOMOR : 01/DISDIK/2024 tentang pengisian calon peserta didik baru pada SMPN Kota Jambi tahun 2024, disebut akan dilakukan penerimaan secara offline pada 20 SMPN Negeri yang kuotanya masih belum terpenuhi.
Diketahui ari 25 SMP Negeri di Kota Jambi, hanya 5 SMP Negeri yang kuotanya terpenuhi dari hasil PPDB. Artinya 20 SMPN masih ada kursi kosong.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, H. Abu Bakar menyebutkan, untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarkan surat pengumuman untuk mengisi kekosongan tersebut.
"Disdik sesuai dengan kewenangannya mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, sebagaimana ketentuan, Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan," kata H. Abu Bakar, yang juga merupakan Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Minggu malam (14/7/2024).
Selain itu sebut dia, juga menurut petunjuk Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan Agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya," imbuhnya.
Lanjutnya, kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran dengan ketentuan yang telah diumumkan. "Pendaftaran dilakukan secara langsung/offline/luring pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2024, pukul 07.30 s.d 16.00 WIB di SMPN yang dituju, sesuai zonasi/dekat dengan rumah tinggalnya dan yang tersedia daya tampung," ungkapnya.
Kemudian sebut dia, bagi calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman tanggal 05 Juli 2024, tidak dapat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pengumuman yang telah dikeluarkan Pemkot Jambi.
SMPN yang daya tampungnya sudah terpenuhi yakni, SMP Negeri 06 Kota Jambi sebanyak 352 siswa, SMP Negeri 07 Kota Jambi 352 siswa, SMP Negeri 11 Kota Jambi 352 siswa, SMP Negeri 16 Kota Jambi 352, dan SMP Negeri 17 Kota Jambi 288 siswa.
Sementara SMPN yang daya tampungnya belum terpenuhi/masih tersedia yakni:
1. SMP Negeri 01 Kota Jambi 23 siswa.
2. SMP Negeri 02 Kota Jambi 5 siswa.
3. SMP Negeri 03 Kota Jambi 65 siswa.
4. SMP Negeri 04 Kota Jambi 82 siswa.