JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Segel pagar seng SDN 212 Kota Jambi akhirnya dibuka oleh keluarga Hermanto, Sabtu sore (13/7/2024).
Pembukaan pagar seng yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB itu disaksikan oleh Camat Kota Baru Jauharul Ihsan, Lurah Kenali Asam Haliluddin dan RT setempat.
Budi anak Hermanto mengakiu, dibukanya segel sekolah tersebut karena sudah adanya kesepakatan yang mana Pemkot Jambi memenuhi amar putusan Mahkamah Agung.
"Kami berharapan untuk prosesnya berjalan dengan baik sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar," katanya Sabtu (13/7/2024).
Budi juga meminta maaf kepada seluruh siswa dan wali murid karena kegiatan belajar mengajar menjadi terhambat selama proses ini.
"Ini kami lakukan agar permasalahan ini tidak berlarut larut," ujarnya.
Sementara itu, Camat Kota Baru mengucapkan terimakasih kepada jajaran pemerintahan Kota Jambi yang telah bekerja keras sehingga SDN 212 bisa kembali di fungsikan.
"Alhamdulilah berkat kerja keras Buk Wali, Pak Sekda dan jajaran terkait sehingga sekolah ini bisa kembali di fungsikan," katanya.
SDN 212 yang berlokasi di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi telah enam bulan di segel oleh kelurga Hermanto.
Hal ini karena, Pemkot Jambi belum melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kelurga Hermanto atas tanah di SDN 212.
Dalam amat putusan tersebut Pemkot Jambi harus membayar ganti rugi atas tanah seluas 35 tumbuk milik Hermanto sebesar Rp 1.78 Miliar. (hfz)