Keterangan Anwar ini juga berbeda dari fakta persidangan sebelumnya. Anwar menyebutkan kwitansi tersebut ditandatanganinya usai melakukan pengukuran tanah bersama Imanuel dan Ievan Daules.
Padahal, waktu pengukuran tersebut bukan tahun 2015 melainkan tahun 2020 sebelum penerbitan sertifikat. Majelis hakim berulangkali menanyakan hal tersebut kepada Anwar.
Tapi, Anwar tetap konsisten dengan keterangannya meskipun itu sangat berbeda dengan fakta persidangan sebelumnya yang diberikan oleh beberapa orang saksi.
Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 15 Juli 2024 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(aes)