Polemik Lahan SDN 212 Kota Jambi, Luasan yang Digugat Tak Sesuai, Pemkot Tetap Berupaya Bayar

Jumat 21-06-2024,06:39 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.

Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.

Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.(*)

Kategori :