Kasus Mafia Tanah di Bungo, Saksi Makin Perkuat Posisi Pelapor

Kamis 20-06-2024,21:55 WIB
Reporter : Albadri SY
Editor : Setya Novanto

Bahkan dari beberapa surat yang ia tandatangani diakui Liliwaty ia tidak begitu memahaminya.

"Saya hanya disodorkan surat yang sudah jadi oleh pengacara suami saya sewaktu itu Imanuel Purba untuk diteken. Semua perintahnya termasuk meminta tandatangan datuk Rio juga saya lakukan," ungkap Liliwaty.

Liliwaty menjelaskan bahwa tanah dengan luas 2,6 Ha yang ia beli dari Zulkifli tahun 2015 lalu itu dengan harga Rp 150 juta dengan sistem cicilan. 

"Ada dua atau tiga kali cicilan sejak 2015 itu, baru tahun 2021 dibayar lunas sewaktu itu sisanya Rp 50 jutaan. Sementara untuk pengurusan sertifikatnya kami bayar melalui Imanuel Purba sebesar Rp 53.250.000 dengan beberap kali bayar, ada yang transfer dan cash," tandasnya.

Untuk memperjelas kasus ini jadi terang benderang, Senin depan (24/06/2024) hakim akan memeriksa Zulkifli dan A. Karim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diketuai oleh Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Yupran Susanto.(aes)

 

Kategori :