JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Tim Unit Reskrim Polsek Pasar berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di dalam lorong hotel yang ada di Kota Jambi, pada Jumat (18 Mei 2024 lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni, Airul Anas (25) dan Putra Wijaya Pratama (18). Mereka warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Sedangkan korban yakni berinisial MI (30) warga Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono mengatakan, saat itu korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi hijau dan sepakat untuk bertemu disalah satu kamar hotel lantai tiga yang ada di Kota Jambi.
Saat korban mendatangi hotel dan sesampainya di lorong hotel lantai tiga itu, korban bertemu dengan lima orang diantaranya dua laki-laki dan tiga perempuan yang tidak dikenal.
Saat itu salah satu laki-laki yang tidak dikenal berkata kepada korban 'Mesan cewek ya bang? sembari menunjuk salah satu perempuan dalam rombongan itu'.
"Dikarenakan korban merasa bukan perempuan itu, korban berkata 'bukan, cewek yang aku pesan ada dalam kamar'," jelasnya, Selasa (4/6).
Kemudian salah satu laki-laki berkata 'kau kan yang kemarin mesan cewek kau batali'. Dikarenakan korban merasa tidak pernah memesan perempuan, lalu korban berkata 'bukan aku'.
Rombongan tersebut memaksa korban untuk mengakuinya. Sehingga korban mengalah dan bermaksud untuk pergi.
"Tapi korban ini dikejar dan dipukuli serta dikeroyok. Setelah selesai menghajar korban, para pelaku ini langsung pergi meninggalkan hotel itu," katanya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar pada mata bagian sebelah kiri dan hidung berdarah.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan ini disangkakan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.(Raf)