"Setelah dibayar dengan APBD, nanti baru di rembes untuk mencairkan DAU ny," sebut Andika.
Kata Andika, hak ASN PPPK sama persis dengan PNS. Mereka mendapat tunjangan anak, istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional.
"Juga mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya. (hfz)