Para tersangka dikenakan Pasal 323 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.
Selain tiga kasus itu, Ditpolairud Polda Jambi juga tengah melakukan penyelidikan kasus insiden kapal Jembatan Muara Tembesi di bulan Maret 2024. (raf)