JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menerima dua Laporan Polisi (LP) setelah tersebarnya video mesum 'Enak Yank'.
Laporan pertama dibuat oleh pemeran pria dalam video tersebut berinisial KN. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya datang ke Polda Jambi pada Sabtu 18 Mei 2024 kemarin dan membuat Laporan Polisi tentang dugaan ilegal akses.
Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Ketua Organisasi Masyarakat yang melaporkan perihal video asusila mesum tersebut.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza mengatakan, pihaknya kemarin (Sabtu, Red) sudah menerima dua laporan terkait beredarnya video mesum yang sempat viral di Jambi.
Disampaikan Reza, laporan pertama dari yang bersangkutan itu sendiri yaitu KN. Dia melapor merasa dirugikan atas beredarnya video tersebut.
"Yang bersangkutan ini merasa dirugikan, jadi kita masih mendalami terkait ilegal akses," ujarnya, Minggu (19/5).
Laporan kedua berasal dari Ketua Organisasi Masyarakat terkait beredarnya video asusila itu sendiri.
"Ormas ini melaporkan pemeran yang ada di dalam video tersebut. Kita akan gandeng dengan UU ITE. Karena laporan ini belum diperiksa, baru diterima sore kemarin," sebut Reza.
Saat ini, disampaikan Reza, Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi masih mendalami dua laporan yang masuk tersebut. Terutama pada laporan pertama yaitu KN.
"Kita masih mendalami kronologisnya bagaimana, kemana saja handphone ini pernah dibawa dan data-data itu pernah diberikan. Jadi masih kita dalami," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait yang bersangkutan (KN, Red) dan perempuan itu sudah menikah atau belum akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Mereka sudah menikah secara resmi atau agama kita harus cek dahulu, kita lihat dokumen- dokumennya. Jadi masih kita dalami," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeran pria dalam video mesum 'Enak Yank' berinisial KN datang ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Sabtu (18/5) siang.
KN datang ke Polda Jambi didampingi oleh kuasa hukumnya untuk membuat laporan pengaduan sebagai korban atas viral atau beredarnya video syur tersebut.
Abdurrahman Sayuti selaku Kuasa Hukum KN mengatakan, hari ini pihaknya fokus membuat laporan pengaduan terhadap berita yang belakangan ini viral terkait video syur kliennya.