SKK Migas PetroChina Gelar Sosialiasi dan Simulasi Penggunaan Sistem OSS

Selasa 14-05-2024,13:04 WIB
Reporter : Lysa Lucia Pebryna M
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Selain mendapatkan materi langsung dari para narasumber, peserta kegiatan sosialisasi dan pemantapan pemahaman proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga melakukan simulasi penggunaan sistem OSS secara langsung.

Simulasi ini disambut antusias karena peserta selain bisa langsung menggunakan aplikasi dan bertanya tentang kendala kendala yang biasa ditemui dalam proses perizinan dalam system OSS tersebut. Kegiatan diikuti oleh karyawan dari beberapa departemen di internal PetroChina seperti Departemen Government and Relation, Field Admin, Field Accounting, IT, Field Asset, HSE-Clinic, Field Cost Control.

Untuk diketahui, PetroChina International Jabung Ltd sudah menerapkan sistem OSS sejak tahun 2020 dan terus melaksanakan pemantapan agar kendala yang ada dapat terus teratasi sehingga berbagai proses perizinan dapat berjalan dengan cepat.


Foto Bersama--

Narasumber yang memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Rossi Abi Al Irsyad,S.S.,M.Sc., Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Badan Koordinasi Penanaman Modal RI dan Agus Rindra,S.IP.,MH., Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPM-PTSP Provinsi Jambi.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan peningkatan pemahaman dalam praktek dilapangan,” kata Ketua Panitia Kegiatan, Fauzan Ibrahim.

Pemateri pertama, Agus Rindra,S.IP.,MH., Kabid Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal DPM-PTSP Provinsi Jambi, menjelaskan tentang OSS RBA.

OSS RBA adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. OSS RBA merupakan aplikasi perizinan berbasis web yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya dan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha tersebut.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Dimana OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha, (1) Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko (rendah, mengah rendah, menegah tinggi, dan tinggi), (2) Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMKM), (3) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan (4) Pengembangan usaha; merger, konsolidasi, dan ikuidasi usaha.

Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://oss.go.id/

Pada sistem tersebut Pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu untuk bisa mengakses layanan OSS. 

Setelah mendapatkan hak akses pada OSS pelaku usaha harus mendapatkan NIB yaitu Nomor Induk Berusaha. 

Untuk mendapatkan NIB sendiri sudah ada pada menu OSS. Setelah NIB diterbitkan pelaku usaha bisa memulai membuat izin usaha sesuai keperluan dengan layanan yang ada pada menu OSS.

Kategori :