Lebih jauh, Faizal mengatakan untuk proses penetapan RPMJD Provinsi Jambi membutuhkan waktu yang panjang.
“Tapi kan ini masih pembahasan, baru usulan baru kemudian di bentuk, baru kemudian kita bahas. Nah apakah menurut kita perlu nanti kita tengok dari hasil pembahasan nanti,” bebernya.
Adapun yang sudah di bentuk, kata Faizal, yakni pembentukan dan pembagian pansus, diantaranya 1 pansus akan mebahas dan melaporkan hasil pembentukan RPMJD pada paripurna berikutnya.
“4 pansus membahas LKPJ dan 1 panaus yang akan membahas RPMJD Provinsi Jambi,” paparnya.
Anggota DPRD Lainnya, Elpisina berharap dipenghujung masa jabatan Legislatif dan Eksekutif mereka dapat mengakomodir pokok-pokok pikiran merek yang didapat pada saat reses anggota dewan, bisa diakomodir pada APBD Provinsi Jambi tahun 2024-2025.
“Nanti ya sesuai dengan anggaran, kalau anggaranya cukup kenapa tidak, tapi kalau tidak cukup ya nanti itu yang akan dibahas pada rapat banggar,” bebernya.(*)