Angkutan Batu Bara Jalur Darat Kembali Beroperasi di Jambi

Sabtu 04-05-2024,18:55 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Angkutan batu bara Jambi kembali boleh beroperasi sejak Kamis (2/5/2024).

Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, dikutip Jambi Ekspres Sabtu (4/5/2024).

Surat bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Boleh Melintas Lewat Jalur Darat Sejak 2 Mei 2024

Isi surat edaran itu adalah bahwa hauling atau kegiatan pengakutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai.

Berarti pula, angkutan truk batu bara kembali bisa beroperasi di Provinsi Jambi setelah lama tutup walau sempat buka sembentar, sejak awal tahun 2024 lalu.

Ada beberapa poin yang tertera dalam surat edaran tersebut.

Poin Pertama menulis bahwa hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi melalui jalur darat dan sungai dilaksanakan mulai pada Kamis (2/5/2024).

Poin kedua, menulis himbauan kepada Kepala Dinas Perhubungan kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan korlap/perwakilan PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara) terkait pelaksaan dan persiapan hauling supaya tercipta kelancaran, keselamatan dan keamanan selama hauling batu bara di wilayah masing-masing kabupaten kota yang dilalui.

Edaran itu juga menyebutkan bahwa PPTB akan mempercepat pendataan armada milik pribadi atau masyarakat guna diberikan sticker yang terdata melalui aplikasi Simsalabim Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Pada poin keempat dibahas pula terkait koordinator wilayah hauling arah Sumatra Barat untuk bisa berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Merangin, Sarolangun dan Bungo.

Juga dihimbau untuk mendirikan Pos Pantau dan berkoordinasi dengan perkumpulan transportir ke luar Provinsi Jambi. (*)

Kategori :