JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang tuntutan terhadap enam orang terdakwa kasus Uang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, pada Kamis (2/5).
Adapun enam terdakwa yakni, Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon. Semuanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir, hakim anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut istri mantan Gubernur Jambi yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Rahima pidana penjara selama 4 tahun 5 bulan.
Dalam amar tuntutan, menyatakan bahwa terdakwa Rahima yang juga istri mantan Gubernur Jambi dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Uang Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 senilai Rp 200 juta.
Berbeda dengan Rahima, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut kelima terdakwa lainnya dengan pidana penjara kepada terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran selama 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.
"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M. Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang," kata Jaksa KPK Hidayar kepada awak media ini.
Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M. Khairil itu dirinya telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.
"Artinya kurang Rp 100 juta,itu yang kita tuntut di uang pengganti nya," jelasnya.
Sebagai informasi dalam suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda.
Sidang akan dilanjutkan pada Hari Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi. (Raf)