MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satu orang Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tanjabtim dinyatakan meninggal dunia sebelum diberangkat ke Tanah Suci Mekkah. Jamaah tersebut merupakan warga asal Kecamatan Nipah Panjang.
Hal itu dibenarkan Kepala Kementerian Agama, M. Iqbal melalui Petugas Siskohat, Arpah.
Dari 142 orang CJH Kabupaten Tanjabtim, Satu orang diantaranya batal menunaikan ibadah Haji ke Mekkah karena meninggal dunia. Dimana jamaah tersebut bernama Daeri Sayang Daimataru (86) yang masuk prioritas Lansia.
"Ya, Satu orang yang gagal berangkat haji itu masuk kuota prioritas khusus lansia asal Kecamatan Nipah Panjang," katanya.
Arpah menjelaskan, bahwa CJH yang meninggal dunia tersebut merupakan jamaah haji tahun 2023 lalu. Hanya saja, saat itu beliau sakit dan sempat di rawat di Palembang. Namun, Dua hari setelah melakukan pelunasan, beliau meninggal dunia.
"Sebenarnya almarhum adalah jamaah yang akan berangkat haji tahun lalu. Tapi karena beliau sakit, jadi ditunda dan rencananya tahun ini diberangkatkan," jelasnya.
Ada beberapa ketentuan yang tertuang didalam regulasi terkait dengan keberangkatan jamaah haji. Salah satunya Lansia yang meninggal dunia sebelum berangkat, maka tidak bisa langsung digantikan oleh ahli warisnya.
"Sehingga Ahli waris harus menunggu selama 10 tahun, baru bisa berangkat lagi, atau sesuai masa antrian normal," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, hal itu berbeda jika dengan jamaah haji yang reguler. Jika tahun ini berangkat dan meninggal dunia, bisa digantikan oleh ahli warisnya dan langsung berangkat.
"Itu lah bedanya, yang reguler bisa digantikan dengan ahli waris jika ada yang meninggal," terangnya.
Untuk diketahui, tahun 2024 estimasi CJH Kabupaten Tanjabtim sebanyak 144 orang jamaah. Jamaah tersebut terdiri atas jamaah prioritas Lansia, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan Petugas Haji Daerah.(lan)