p-
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penyelundupan benih baby lobster kembali digagalkan di wilayah hukum Polres Tanjabtim, tepatnya di perairan Sungai Sawa RT 26 Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, sekitar pukul 19.15 WIB, Senin (22/4) kemarin.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan dalam jumpa persnya Selasa (23/4) kemarin mengatakan, bahwa barang bukti yang diamankan dalam penyelundupan benih baby lobster ini berupa speed boat. Kemudian 30 dus styrofoam yang diperkirakan setiap dusnya berisi 25 bungkus plastik.
"Didalam plastik itu masing-masing berisi sekitar 200 benih baby lobster dengan jenis Mutiara sekitar 4.455 ekor dan jenis Pasir sekitar 144.000 ekor, dan jika ditotal sekitar 148.455 ekor benih baby lobster, dengan total kerugian negara sekitar Rp. 14,8 Miliar," katanya.
Kronologis penangkapan penyelundupan barang ilegal ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Mendahara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi kejar-kejaran speed boat yang dicurigai sedang membawa baby lobster. Kemudian pihak Polsek Mendahara beserta Anggota Polres Tanjabtim melakukan penyisiran seputaran TKP dan ditemukan speed boat bernama Cahaya Indah yang sudah tidak ada pengemudinya lagi.
"Kemudian Unit Tipidter Polres Tanjabtim mengamankan barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Tanjabtim," ungkapnya.
Sampai saat ini pihak Polres Tanjabtim masih melakukan pengembangan karena pelaku masih belum tertangkap. Maka tentunya akan penyelidikan diawali dari pemilik speed boat Cahaya Indah tersebut, yang diduga milik salah satu masyarakat Kecamatan Mendahara.
"Untuk pelaku diduga lebih dari 1 orang. Kemungkinan 2 atau 3 orang. Kalau barang tersebut dari mana dan akan dibawa ke mana, masih kita kembangkan. Kalau dugaan baby lobster tersebut dibawa dari Jambi ke Mendahara. Namun sampai saat ini masih belum jelas," terangnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Tanjabtim telah berkoordinasi dengan PSDKP Kabupaten Tanjabbar dan BKHIT Provinsi Jambi untuk melakukan penyelamatan benih baby lobster dengan cara dilepasliarkan di perairan di sekitar kawasan konservasi Pantai Manjuto Nagari Sungai Pinang, Koto XI Terusan Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
"Lokasi itu sesuai dengan petunjuk dari PSDKP Kabupaten Tanjabbar," imbuhnya.
Sementara, Ketua Tim Karantina Ikan BKHIT Jambi, Sukarni menyampaikan, berdasarkan permohonan dari Polres Tanjabtim, maka pihaknya membantu pencacahan dan identifikasi terkait penangkapan benih baby lobster ini.
"Sehubungan ini diimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, bahwa baby lobster ini adalah jenis biota yang dilarang untuk di lalulintaskan, dan apalagi di ekspor," tukasnya.(lan)