>

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton BBM Olahan Ilegal

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton BBM Olahan Ilegal

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Tiga Ton BBM Olahan Ilegal-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal yang diselundupkan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Provinsi JAMBI berhasil digagalkan.

Upaya penyelundupan BBM olahan ilegal ini digagalkan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) penyelundupan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa sekitar 3 ton BBM olahan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, penyelundupan BBM tersebut berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima oleh petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif. 

Setelah kendaraan yang mencurigakan ditemukan, kata Reza, petugas segera memberhentikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang membawa BBM olahan ilegal tersebut.

"Yang diamankan satu orang sopir, saat itu dia sendiri tanpa kernet, inisial DD (28), warga Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan," katanya, Kamis (19/12/2024).

Selain mengamankan satu orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ton BBM olahan, diantaranya 2 ton BBM jenis bensin dan 1 ton BBM olahan jenis solar.

"Jadi memuat 3 ton BBM olahan, diantaranya 2 ton bensin 1 ton solar. Barang ini dibawa dari Kabupaten Musi Rawas Utara dari Provinsi Sumatera Selatan hendak dibawa ke Kabupaten Bungo," terang Reza.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi. Tersangka juga telah ditempatkan di dalam sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Polda Jambi menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, seperti melakukan kegiatan ilegal drilling, melakukan tambang emas dan lain sebagainya.

Selain tersangka, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki carry warna silver,1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis solar olahan sebanyak 1000 liter dan 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis olahan bensin sebanyak 994,175 liter.

Kemudian, 4 buah drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 822,226 liter, ssrta 6 jerigen warna putih kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 201.64 liter dengan total 3.028 liter atau 3 ton BBM olahan.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 480 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan salah satu upaya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: