MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah terhitung sejak Senin, 8 April 2024 dan berakhir pada 15 April 2024.
Terkait dengan hal ini, Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo agar tidak menambah libur lebaran.
“Saya minta agar seluruh ASN tidak ada yang menambah libur lebaran dan nantinya akan kita lakukan pemantauan tingkat kehadiran nya setelah libur panjang lebaran ini,”kata Varial
Dikatakan Varial, dimana pemerintah telah memberikan masa cuti bersama dan libur hari raya cukup panjang, sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk ASN yang menambahkan libur, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada ASN yang dengan sengaja menambah masa libur. Disebutkannya, surat edaran mengenai liburan bersama dalam rangka Idul Fitri 1445 H ini sudah disampaikan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tebo. Dalam surat edaran itu disebutkan pada tanggal 16 April 2024 nanti para ASN Tebo kembali mulai bekerja.
"Saya minta jangan sampai ada ASN yang melanggar aturan yang kita telah tentukan ini, nanti bila ketahuan akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Ditambahkannya, sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang kedapatan menambah liburnya. Varial menyebutkan, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administrasi dan bisa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Karena itu ia minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tebo untuk tidak menambah waktu libur di luar yang sudah ditetapkan.
"Jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Kami nanti akan memantau apakah pada tanggal 16 April masih ada yang bolos, setelah libur panjang. Karena kita akan melakukan sidak nanti,”tegasnya.(bjg)