Alamaakk! 16 Ribu Kendaraan Pemudik Alami Saldo E-Toll Kurang

Sabtu 13-04-2024,19:14 WIB
Reporter : Setya Novanto
Editor : Setya Novanto

Pada saat pemberlakuan one way dilarang berpindah jalur di lokasi yang tidak seharusnya, dilarang menerobos pembatas untuk berpindah jalur dan juga dilarang untuk pindah lajur secara tiba-tiba. Pengguna jalan yang mengalami kondisi darurat khususnya di lajur contra flow, hal yang wajib dilakukan adalah menepi di bahu dalam (lajur paling kiri di lajur contra flow) serta menyalakan lampu hazard. Dalam kondisi darurat tersebut, pengguna jalan agar menghubungi One Call Center Jasa Marga 14080 untuk mendapatkan bantuan dari petugas. (*)

Kategori :