Uang Sertifikasi Guru di 15 Daerah Ini Sudah Cair, Sisanya Bulan Mei

Sabtu 13-04-2024,16:55 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

Secara jelas pada pasal 8 menulis bahwa tunjangan profesi bagi guru dan dosen PNS yang menduduki jabatang fungsional guru dan dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, kenaikan gaji guru yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mempengaruhi besaran nominal tunjangan sertifikasi. (*)

 

Kategori :