Secara jelas pada pasal 8 menulis bahwa tunjangan profesi bagi guru dan dosen PNS yang menduduki jabatang fungsional guru dan dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kenaikan gaji guru yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mempengaruhi besaran nominal tunjangan sertifikasi. (*)