MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menyambut kedatangan mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan ST untuk diminta keterangan terkait kasus PT APN.
Pasalnya, Aspan terindikasi juga ada keterlibatan menyangkut penerbitan izin PT Andhika Permata Nusantara (APN) dan diduga menerima gratifikasi.
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta saat dikonfirmasi Jambi Ekspres Selasa (2/4) membenarkan pemanggilan Aspan didasari atas laporan soal kasus PT APN.
"Iya soal itu, yang dilaporkan itu, soal PT APN," ujar Ridwan singkat.
Pantauan di lapangan, pensiunan ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi itu, baru sehari mengakhiri jabatannya sebagai Pj Bupati Tebo, ia baru bisa memenuhi panggilan jaksa pada pukul 11.10 WIB siang.
Menurut informasi Kasi Intel Kejari Tebo, jadwal pemeriksaan terhadap Aspan seharusnya pukul 09.00 WIB.
Ia datang diantar sopir pribadinya mengendarai kendaraan Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol BH 22 PN.
Diketahui, selain kasus PT APN, bantuan sosial (bansos) program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan selama 2 tahun terakhir juga ikut ditangani, namun masih dalam pengumpulan data. (bjg)