JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Airul Harahap (13), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Tebo, dipastikan tewas dibunuh oleh seniornya sendiri.
Kedua pelaku adalah AR (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan RAH (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Kedua pelaku saat ini masih duduk di kelas III MTS dan sudah diamankan di Polres Tebo.
Anggota tim kuasa hukum keluarga korban Airul, Rifki Septino mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka.
Setelah empat bulan sejak November 2023 lalu hingga sekarang terungkap.
‘‘Walaupun terungkapnya setelah satu minggu viral di media sosial kita tetap mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah mengungkap misteri kematian ananda Airul ini,’‘ katanya, Minggu (24/3).
Namun demikian, kuasa hukum mempertanyakan apakah benar Airul Harahap (13) ini dianiaya setelah itu disetrum, atau dianiaya tanpa disetrum, atau setruman listrik ini hanya skenario belaka.
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya pada press release yang dilakukan oleh Polda Jambi, Sabtu (23/3) kemarin.
Lanjut Rifki, terkait dengan dua tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Tebo yang dikaitkan dengan peristiwa misteri kematian Airul Harahap (13), yang di dalam press release tersebut disampaikan bahwa Airul ini meninggal akibat perbuatan kedua orang tersangka ini dan ditambah dengan adanya setruman listrik.
‘‘Yang menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum keluarga korban, mungkin tidak bisa terjadi perbuatan ini hanya dengan dua pelaku saja, sementara ini perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi,’‘ katanya.
Ditambahkan Rifki, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk membuka kepada masyarakat hasil autopsi yang sebenarnya supaya jelas.
‘‘Pertanyaan kami, apakah benar ananda Airul ini dianiaya setelah itu di etrum, atau dianiaya tanpa disetrum atau setruman listrik ini hanya skenario,’‘ ujarnya.
Dari hasil autopsi yang disampaikan langsung oleh dokter forensik secara virtual saat rilis di Polda Jambi, tidak ditemukan penyebab kematian karena kesetrum listrik.
‘‘Siapa yang mendesain skenario bahwa ananda Airul ini disetrum,’‘ katanya.
Sementara itu, pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana terkait laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada 18 Maret 2024 lalu terhadap Klinik Rimbo Medical Center atas dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.