KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berbagai merek rokok diduga tanpa cukai beredar bebas di wilayah Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Bahkan belum bisa dibendung mesti sudah pernah ada penangkapan terbesar di Kabupaten Kerinci belum lama ini.
Informasi yang berhasil dihimpun, rokok lufman tersebut pernah langka dalam kurun waktu sesaat. Namun akhir - akhir ini kembali marak beredar di kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dengan kemasan dan rasa yang berbeda dengan sebelumnya.
Harga yang relatif murah adalah salah satu alasan para pecandu rokok memilih membeli rokok yang dijual dengan harga Rp.11.000 hingga Rp.13.000.
“Harganya cukup murah, alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok tanpa cukai, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini, ” kata salah seorang warga Kerinci
Hal inipun menjadi tanda tanya besar, bisa bisanya barang ilegal bebas berkeliaran di Kabupaten Kerinci. Dugaan pun muncul adanya beking dari oknum hingga dugaan bea cukai tutup mata.
Bahkan pihak terkait diminta melakukan penanganan terkait peredaran rokok tanpa cukai dimaksud.
Bebasnya rokok ilegal ini beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendapat sorotan dari aktivis. Ega berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang seperti Bea Cukai. Jika tidak, maka penghasilan negara yang akan dirugikan.
“Rokok ini bukannya baru beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Saya saja sudah lebih dari satu tahun melihat para perokok menikmati asap tembakau rokok Luffman ini. Peminatnya sudah banyak, jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak, ” katanya
Data yang dihimpun, peredaran Rokok ilegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, hampir dua tronton masuk setiap minggu untuk diedarkan hampir semua di kabupaten dan Kota, termasuk di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Menurut salah seorang sumber yang namanya tidak ingin disebutkan, modus yang dilakukan adalah diduga dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum pengusaha (cukong, red).
"Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir" ujar sumber.
"Rokok yang tidak memenuhi ketentuan ¬undang-undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi, " ungkap sumber menambahkan.(hdp)