MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Buntut adanya dugaan pengemlembungan suara salah satu Caleg DPR-RI Dapil Jambi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo memberhentikan semua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah Rabu (6/3). Dirinya menjelaskan bahwa dasar pemberhentian sementara ini berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Tebo pada Rabu 6)3).
KPU menemukan adanya dugaan kelalaian dalam penandatanganan D hasil
"Jadi semua PPK Sumay dan Tengah Ilir, total 10 orang kita berhentikan sementara agar mereka fokus dalam menjalani pemeriksaan," ujar Atiul.
Dia menjelaskan bahwa selanjutnya semua PPK tersebut bakal dimintai keterangan lebih lanjut. Komisoner KPU Tebo memfokuskan pemeriksaan terhadap PPK terkait dengan etik dalam menjalankan tugas.
"Rencananya minggu depan kita kembali memintai klarifikasi dari mereka," terangnya.
Sebelumnya pada Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo menemukan praktik kecurangan. Hal ini diketahui pada rapat hari kedua dan yang berlangsung di aula KPU Tebo, pada Minggu (3/3) dan Senin (4/3) kemarin.
Adapun praktik kecurangan yang ditemukan dalam rapat pleno tersebut adanya penggelembungan suara salah caleg DPR RI dari Partai Demokrat. Hal itu diketahui saat rapat memasuki sesi pembahasan hasil suara di Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay. Dalam rapat, saksi dari Partai Gerindra memberi sanggahan mengenai suara berlebih pada Partai Demokrat.
Sanggahan ini muncul setelah ditemukan adanya hasil perolehan suara pada D hasil yang berbeda pasca pleno kecamatan. Kemudian data yang sama disampaikan oleh Panwascam Tengah Ilir bahwa adanya penggelembungan suara pada caleg DPR RI dari Partai berlogo mercy itu.
Penggelembungan suara ini terjadi pada Celeg DPR RI dari Partai Demokrat dengan nomor urut 8. Dimana dalam D hasil suara caleg Demokrat no urut 8 dapil Jambi sebanyak 2.967 suara. Setelah dilakukan perhitungan suara ulang suara yang diperoleh hanya 534 suara. Penggelembungan suara terjadi sebanyak 2.433 suara. Sementara itu, suara Partai Demokrat dalam D hasil sebanyak 3.510 suara. Setelah dihitung ulang suara Partai Demokrat hanya 1.401 suara
Begitu juga di Kecamatan Sumay, perolehan suara caleg DPR-RI dari Partai Demokrat Nomor 8 dalam D hasil sebanyak 2.481 suara. Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara. Total penggelembungan suara mencapai 3.757 suara.(bjg)