JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Dua puluh empat jam setelah kecelakaan Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan meninggal dunia laka lantas Danau Teluk, Kota Jambi. Kecelakaan dua kendaraan sepeda motor menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor meninggal dunia, kecelakaan terjadi di Jalan Kh. M. Saleh Dekat Bengkel Q Ting Garage Kelurahan Tanjung Raden Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi pada hari Senin, 26/2/2024.
''Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari, realisasi santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor yang alami kecelakaan di Danau Teluk, Kota Jambi tersampaikan sehari setelah kejadian kecelakaan awal,''demikian penjelasan Donny Koesprayitno Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi dalam relesnya.
Santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor an. Muhammad Fahri disampaikan kepada ahli waris sah yakni orang tua yaitu Ibu Susilawati sejumlah Rp 50 Juta sehari setelah kejadian kecelakaan yang dialami korban.
''PT Jasa Raharja Cabang Jambi terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia, menjadi kewajiban bagi Jasa Raharja untuk menjemput bola berkas-berkas santunan ke rumah duka, menyampaikan rasa belasungkawa kepada ahli waris dan keluarga korban,''jelas Donny.
''Pelayanan Jasa Raharja dalam menyampaikan hak santunan sejalan dengan memastikan keabsahan ahli waris, keabsahaan tersebut dibuktikan dengan berkas administrasi seperti KTP, Kartu Keluaraga, Surat Nikah untuk menunjukan hubungan ahli waris yang sah, begitu pun layanan yang kami lakukan saat menyelesaikan hak santunan alm. Muhammad Fahri diserahkan hak santunan kepada ahli waris yang sah sehari setelah kecelakaan pada Selasa,27 Februari 2024 via rekening Ibu Susilawati selaku Ibu Korban,'' akhir penjelasan Donny.
Salah satu tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia, sesuai Undang-undang nomor 34 Tahun 1964, serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (*)