Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan galon tersebut. Ternyata, hasilnya galon itu kosong.
"Ada empat pelaku, dua pelaku selalu kooperatif saat kita panggil selalu datang dan yang dua lagi tidak kooperatif. Makanya dua pelaku itu malam tadi kita melakukan upaya paksa atau penegakkan hukum," terang Cindo.
Ternyata, para pelaku ini sudah sering melakukan hal yang serupa. Hanya saja para korbannya tidak mau melapor, karena sudah ada salah satu perwakilan korban yang melapor.
"Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pelaku ini sering. Dia selalu mengatasnamakan wartawan dan kadang juga bahkan mengatasnamakan anggota kepolisian," ungkap Cindo.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 38 Ayat (1) Juncto Pasal 55 dengan ancaman 9 tahun penjara. (raf)