JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muaro Jambi telah mengambil sikap terkait dugaannya tidak netralnya Panwascam Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) beberapa waktu lalu.
Dalam keputusannya, Bawaslu Muaro Jambi memecat salah satu staf Panwascam Jaluko dan memberikan sanksi terhadap penyelenggara yang lain.
Anggota Bawaslu Muaro Jambi, Dedi Wahyudi mengatakan bawah staf Panwascam tersebut sudah diberhentikan. Sedangkan untuk Panwascam hanya diberikan sanksi.
“Untuk Panwascamnya tidak diberikan sanksi karena kurangnya bukti selama pemeriksaan. Tapi kalau staf di Panwascam tersebut diberhentikan," ujarnya.
Terkait dengan 15 PPKD yang juga diduga tidak netral, Dedi mengatakan bahwa ada 3 PPKD yang diputuskan diberikan peringatan. Sisanya sama dengan Panwascam Jaluko, yaitu kurangnya bukti.
"Untuk PPKD, sebenarnya bisa direhabilitasi jika dari awal ketika hal ini terjadi segera melapor. Mereka rata-rata menyebutkan berada dibawah tekanan. Tapi karena mereka juga ikut didalamnya maka akhirnya diputuskan demikian (peringatan, red)," terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Muaro Jambi memanggil Panwascam Jambi Luar Kota (Jaluko) untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu di kecamatan.
Kala itu informasi yang beredar, tidak hanya Panwascam Jaluko, dugaan pelanggaran kode etik juga dilakukan pengawas desa dan staf Bawaslu.
Menurut Dedi Wahyudi saat itu pihak Bawaslu Muaro Jambi telah mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik .Para pengawas Pemilu, kata dia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib mentaati atau menjalankan tugas menurut aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Dugaan pelanggaran kode etik, di Kecamatan Jaluko, masih diperiksa sebagai saksi, masih proses klarifikasi, dan permintaan keterangan sesuai rangkaiannya atau tidak," katanya.
Dedi Wahyudi mengatakan, bahwa pihak Bawaslu Muaro jambi telah melakukan pemanggilan kepada pihak Panwascam Jaluko, untuk memastikan apakah betul terjadi dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Proses klarifikasi ini, kata dia, memakan waktu selama 7+7 hari kerja sampai dengan putusan. "Belum tau (red- sanksi yang bakal diberi), saat ini masih dalam tahapan proses klarifikasi," tukasnya. (aiz)