JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Anggota Komisi II DPR RI dapil Jambi dari Partai PKB H. Handayani, SKM.,M.P.H, siap memperjuangkan nasib tenaga honorer.
Keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan untuk menghapus keberadaan tenaga honorer mulai dari kementerian, instansi hingga organisiasi perangkat daerah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini dirinya akan memperjuangkan tenaga honorer untuk langsung diangkat menjadi tenaga P3K.
"Kami memperjuangkan tenaga honorer yang masa kerjanya diatas 5 tahun, untuk langsung diangkat menjadi tenaga P3K," tegas Handayani, Selasa (6/2).
Dikatakannya, sebab dengan merumahkan tenaga honorer, akan menambah angka pengangguran bukan saja di Provinsi Jambi namun juga di Indonesia.
"Padahal mereka (honorer, red) sudah mengabdikan diri bertahun-tahun, memberikan ilmu dan mencurahkan fikiran bagi pengembangan tempat kerjanya tersebut," katanya.
Terlebih, masa kerja 5 tahun bukan masa yang sebentar dalam mengabdikan diri ditempat bekerja. Sehingga honorer yang telah bekerja diatas 5 tahun patut diberika apresiasi dengan mengangkat menjadi tenaga P3K.
"Dengan menjadi tenaga P3K, selain mencukupi kebutuhan hidup mereka, juga mengapresiasi kinerja mereka selama 5 tahun lebih," terangnya.
Dirinya pun meminta doa kepada masyarakat Provinsi Jambi, untuk dapat meng-goalkan usulan tersebut di Pemerintah Pusat. Jangan sampai terjadi dirumahkannya tenaga honorer.
"Saya mengabdikan diri bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat Jambi, salah satunya tenaga honorer," tandasnya. (*)