JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Berkerjasama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melaksanakan sosialisasi program Bukan Penerima Upah ( BPU ) sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Suryansah yang merupakan salah seorang peserta.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bertempat di kediaman keluarga almarhum Suryansah, yaitu Ibu Djohar di RT 27, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada 31 Januari 2024 lalu.
Dalam kegiatan tersebut masyarakat yang hadir antusias mengikuti sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Alfian dan Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat yang memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan untuk program BPU.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul menyampaikan bahwa sosialisasi kepada masyarakat merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan. "Program BPU diperuntukkan bagi pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri," katanya.
Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan iuran Rp16.800 per bulan sebagai yaitu sebagai pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian. Apabila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami cacat anatomis atau kehilangan organ tubuh akan mendapatkan santunan. Dan apabila mengalami kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp 42 juta serta bisa mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta dengan rincian TK sampai SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp 2 juta pertahun, SMA sebesar Rp 3 juta pertahun, dan S1 sebesar Rp 12 juta pertahun.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, sebut Syahrul dapat dilakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret. Untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, LPKNI siap membantu masyarakat Jambi. "Untuk persyaratan yang berminat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, silahkan isi persyaratan berikut yaitu : Nama, No.ktp, TTL, No.telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK. Atau bisa menghubungi TLP/WA : 08117447899," sebut Kurniadi Hidayat, Ketum LPKNI Jambi.
Setelah sosialisasi, ditempat yang sama BPJS Ketenagakerjaan bersama Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat menyerahkan langsung santunan sebesar Rp 42.000.000,- kepada keluarga almarhum Suryansah, yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU. (*)