JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 478 orang di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi menjadi wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pihak Inspektorat Provinsi Jambi berharap semua patuh dan jangan sampai mendapat surat susulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Adapun yang menjadi wajib lapor di Pemprov, mulai dari Gubernur, Wagub, Sekda. Kemudian semua Pejabat Eselon II (Kepala OPD) dan semua eselon III (Sekretaris dan Kepala Bidang) Pemprov wajib memenuhi kewajiban tahun ini.
Serta ada semua PNS Dinas seperti Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang diperintahkan melapor hartanya. Bahkan ajudan Gubernur, Wagub dan Sekda dan Pimpinan DPRD tak bisa lepas dari transparansi keuangan ini.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan dari informasi terakhir batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih pada bulan Maret.
"Sejauh ini pejabat yang wajib isi LHKPN sedang dalam proses pengisian. Bahkan ada yang sudah menyampaikan, namun masih menunggu verifikasi dari KPK RI," kata Agus Herianto (31/1).
Harapannya, jelas Agus, hingga batas akhir kewajiban pejabat menyampaikan LHKPN harus tertib.
"Dan kami minta jangan ada surat susulan dari KPK bahwa ada pejabat yang belum menyampaikan," tegasnya.
Agus menerangkan sekilas teknis pelaporan. Yakni kepala OPD langsung mengisi pelaporan pada laman website yang disediakan KPK untuk E-LHKPN. "Jadi Kepala OPD masing-masing isi berkas onlinennya, kita Inspektorat hanya menginventarisir. Dan Eselon II dan pejabat yang termasuk wajib, wajib menyampaikan ke gubenur bukti verifikasi LHKPN nya oleh KPK RI," akunya.
Adapun untuk tahun lalu Pemprov Jambi mencatat 100 persen wajib lapor melakukan pelaporan LHKPN.
Ditanya terkait kejadian tahun lalu, dari sektor legislatif ada belasan anggota DPRD Provinsi Jambi yang tak melaporkan hingga batas waktu, Agus menyatakan pihaknya telah mengingatkan agar tak terulang.
"Nanti kita himbau legislatif tetap harus menyampaikan LHKPN, namun, hasilnya setelah diverifikasi itu kan (kewenangan) KPK.
"Jadi kami berharap jangan Last Minute (waktu terakhir) baru menyampaikan LHKPN, kalau bisa sekarang sudah menyelesaikan laporan LHKPN untuk legislatif, meskipun diposisi terkahir (setelah batas waktu) sudah terpenuhi pelaporannya. Kita harap sebelum batas waktu bisa sudah kiri," ucap Agus.
LHKPN ini, terang Agus, tetap wajib bagi anggota DPRD tahun ini meskipun jabatannya akan berakhir di tahun ini.
"Ini wajib karena setahun telah menjabat kan, juga bagi pejabat yang tidak menjabat dia tetap wajib di tahun terakhir menjabat tetap sampaikan LHKPN," pungkasnya. (*)