16 Titik di Tanjabtim Masih Blank Spot, 2 Tower Akan Dibangun

Selasa 30-01-2024,19:55 WIB
Editor : Setya Novanto

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tidak dipungkiri di Kabupaten Tanjabtim masih ada wilayah yang masih blank spot atau wilayah yang tidak tersentuh atau tidak tersedia akses internet. Sehingga masyarakat sulit untuk mengakses internet.

Dari data Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanjabtim, masih ada 16 titik wilayah yang masih blank spot. Dimana 3 titik diantaranya akan dibangun 2 tower dan 1 Combet (tower pembantu penguat signal).

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanjabtim, Hermantoni mengatakan, bahwa terkait hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtim terus berupaya agar wilayah-wilayah ini terbebas dari blank spot. Kalau pun ada signal hanya di titik-titik tertentu, dan kekuatan signal nya pun tidak kuat.

"Ada 16 desa di Tanjabtim dalam kawasan blank spot. Sehingga 16 desa ini masih cukup sulit untuk melakukan komunikasi via seluler," 

Untuk 3 titik yang akan dibangun menara signal internet, yakni di Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai. Kemudian satu titik yang mencakup 3 desa, yakni Desa Sungai Ular, Alang-alang, Kuala Simbur, Kecamatan Sabak Timur. Selanjutnya 1 titik lagi yang mencakupi Kelurahan Rantau Indah dan Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang.

"Saat ini pihak provider tengah memproses terkait dengan izin. Jika nanti sudah selesai baru akan bisa melakukan pembangunan tower," jelasnya.

Dia mengungkapkan, bahwa Pemerintah Daerah sendiri berupaya semaksimal mungkin untuk desa-desa lain yang masih blank spot. Mulai dari pengajuan proposal hingga menjalin komunikasi dengan pihak-pihak provider dan pengurusan izin.

"Salah satunya proses pengurusan izin di tempat kita jelas. Siapapun yang ingin berinvestasi perizinan di permudah," bebernya.

Untuk mengatasi blank spot pihak Kominfo Kabupaten Tanjabtim juga bekerjasama dengan pihak Telkomsel membangun sejumlah menara combet. Menara kombet ini berfungsi untuk memperkuat signal. Menara kombet ini sifatnya tidak permanen, dan berlaku hanya 1 setengah tahun.

"Dari menara kombet inilah pihak provider akan survei pengguna jaringan. Jika layak di bangun tower permanen maka pihak provider akan segera mengurus izin dan langsung melakukan pembangunan," tukasnya.(lan)

 

 

 

Kategori :