Bersiap Terapkan Pengelolaan Sampah Tertutup
Bersiap Terapkan Pengelolaan Sampah Tertutup-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Jambi berupaya mencari solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, guna mempelajari sistem pengelolaan dan penanganan sampah yang dinilai berhasil diterapkan di daerah tersebut.
Kunjungan kerja itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. Maulana, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi Mahruzar, Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon Putra, Kabid Persampahan Mulyono, serta Kabid Pertamanan Pramono.
Rombongan Pemkot Jambi disambut Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru, Minggu (18/1/2026).
BACA JUGA:YAMAHA Buka Awal Tahun 2026 Dengan Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
Wali Kota Jambi Dr. Maulana mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan memperdalam pemahaman terkait tata kelola persampahan yang melibatkan peran aktif masyarakat hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).
Menurut Maulana, sistem pengelolaan sampah tertutup yang diterapkan di Kota Pekan Baru melalui Rumah Pengelolaan Sampah (RPS) dinilai efektif dalam menekan keberadaan tempat pembuangan sampah liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Ke depan, Kota Jambi akan menerapkan konsep Kampung Bahagia, di mana pengelolaan sampah dilakukan secara tertutup dan dikelola langsung oleh masyarakat di tingkat RT,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, melalui sistem tersebut, sampah rumah tangga akan diangkut oleh petugas di tingkat RT, kemudian dibawa ke depo dan selanjutnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Talang Gulo.
Dengan mekanisme ini, masyarakat diharapkan semakin bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
“Jika masyarakat sudah bertanggung jawab atas sampahnya sendiri, maka tidak akan ada lagi TPS liar,” katanya.
Selain pengelolaan sampah, Pemkot Jambi juga mempelajari sistem peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterapkan Pemerintah Kota Pekan Baru, khususnya di sektor Persetujuan Pendirian Gedung (PPG).
Maulana menyebutkan, sistem PPG yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah berbasis aplikasi sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Prosesnya hanya memerlukan waktu sekitar dua jam. Kami berharap sistem ini dapat menjadi salah satu penopang peningkatan PAD Kota Jambi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



