JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Surat Kementerian ESDM kepada Gubernur Jambi Al Haris agar mempertimbangkan jalur darat angkutan batu bara kembali dibuka menuai sorotan tajam dan penolakan.
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir menganggap Kementerian mengacaukan dan merugikan masyarakat Jambi.
"Kementerian ESDM jangan mengacaukan Jambi. Dan berhubung ini hanya himbauan Kementerian dan bukan Instruksi saya harap gubernur menolak surat ini," kata Nasroel (29/1/2024).
Ia juga heran sekelas Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen berani meminta gubernur untuk mempertimbangkan jalan darat batu bara dibuka lagi.
Nasroel juga heran yang disampaikan kementerian mereka khawatir Batu Bara Jambi akan mengganggu pasokan listrik di Pulau Sumatera.
"Di tempat lain juga banyak yang memasok batu bara, jangan Kementerian ESDM mau ngicuh (berilah, red), tempat lain juga ada yang memasok seperti Sumatera Selatan dan Sumatera Barat, dan Kalimantan. Kenapa di Jambi yang meminta memasok juga," ungkapnya.
Untuk Gubernur Jambi ia berharap Al Haris bisa bersikap tegas sesuai sikap awal menutup akses batu bara di jalan nasional. "Jangan goyah, gubernur itu kepala daerah tugasnya melindungi masyarakat," katanya.
Terkait masih ada kesempatan membuka akses truk batu bara di jalan umum atas izin Balai Jalan (BPJN) sesuai Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024,Nasroel menilai boleh-boleh saja. Tetapi sebagai pemimpin daerah daerah kebijakan itu di tangan gubernur. "Gubernur wajib melindungi masyarakat," tegasnya.
Seperti diketahui, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) bersurat ke Gubernur Jambi untuk dapat mempertimbangkan agar aktivitas truk angkutan batu bara dibuka kembali. Hal itu, lantaran Kementerian khawatir penghentian angkutan batu bara berpengaruh terhadap pasokan bagi penyediaan listrik di wilayah Sumatera.
Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang dilihat Jambi Ekspres pada Senin (29/1/2024) memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi.
Surat ini diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono.
Dalam surat itu diterangkan bahwa Dirjen Mineral dan batubara mendukung instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.
Pada awal surat diterangkan bahwa Kementrian ESDM mendukung kebijakan itu terutama untuk mendorong pengusaha pertambangan batu bara untuk menyelesaikan jalan khusus. Selain itu juga menjamin distribusi logistik pemilu 2024 berjalan lancar.
Namun diterangkan dalam surat itu bahwa batu bara saat ini masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik bagi PLN di wilayah Sumatera. Penghentian itu dikhawatirkan dapat berpengaruh bagi pasokan batu bara untuk penyedia listrik di wilayah Sumatera.
Maka dengan itu, ada dua poin yang disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara melalui surat itu kepada Gubernur Jambi.