Pertama, agar dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.
Kedua, bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara. (aan)