JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima 3 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis pada perusahaan cabang Pelabuhan Jambi pada tahun 2019 - 2021.
Penerimaan 3 orang tersangka ini dilakukan pada Rabu (24/1) di Lantai III, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Donny Haryono melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyampaikan, 3 orang tersangka tersebut berinisial (ST), (CRA) dan (AR).
Selain itu, dikatakan Lexy bahwa Jaksa Penuntut Umum selain menerima 3 tersangka juga menerima barang bukti kasus ini.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diketahui terdapat uang tunai yang dikembalikan oleh para tersangka sejumlah Rp 3,4 miliar.
"Tiga tersangka dan barang bukti kasus ini telah diterima Jaksa Penuntut Umum, mereka akan didakwa Pasal Primair Pasal 2 (1), Subsidair Pasal 3 UU 31 / 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang Lexy.
Selanjutnya, ketiga tersangka ini dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi dan Jaksa Kejati Jambi akan membuat surat dakwaan sebelum dilimpah ke Pengadilan Negeri Jambi.
Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliyar. Dalam kasus ini, Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka. (*)