JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kecelakaan lalu lintas dua kendaraaan antara sepeda motor B-3356-UWZ lawan mobil B-2991-FS terjadi di Jalan Asemka Wilayah Taman Sari Jakarta Barat.Pembonceng sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan tesebut meninggal dalma perawatan.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno menyatakan dalam reles tertulisnya “Santunan Perawatan dan Meninggal Dunia saat korban perawatanmenjadi hak setiap korban dan ahli waris sesuai ruang lingkup undang-undang Nomor 34 Tahun 1964” dalam reles tertulisnya, Jumat, 19/1/2024.
Berdasarkan informasiJasa Raharaja Perwakilan Jakarta Barat, kecelakaan dua kendaraan yang melibatkan sepeda motor dan mobil di Jalan Asemka menyebabkan pembonceng salah satu sepeda motor mengalami luka berat dan dirujuk ke rumah sakit Jakarta dan Bekasi, Cabang Jambi diberikan informasi bahwa korban meninggal dalam perawatan dan ahli waris berdomisili di Kabupaten Muara Jambi.
“Jasa Raharja Cabang Jambi telah bekerjasama dengan rumah sakit untuk menjaminkan biaya perawatan permudah pelayanan cukup dengan surat Jaminan Jasa Raharja, pemboceng sepeda motor laka Jakarta Barat dijaminkan biaya rawatannya di Rumah Sakit Jakarta, dan dalam kasus ini korban meninggal dalam perawatan maka Jasa Raharja menyampaikan hak santunannya kepada ahli waris dilimpahkan ke Cabang Jambi karena ahli waris berdomisili di Kabupaten Muara Jambi” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno
Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan amanah hak santunan meninggal dunia sebesar Rp 50juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017. “Santunan meninggal dunia pembonceng sepeda motor kecelakaan di Jakarta Barat an. Kristina Siringoringosetelah melewati perawatan di Jakarta kepadaahli waris ayah kandung Darwistar Siringoringosetelah dilakukan survei jemput boleh oleh petugas, dimanapun ahli waris diseluruh bagian atau daerah Indonesia, Jasa Raharja saling berkoordinasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, hadir untuk negeri” ujar Donny
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)