Apakah Strategi Trisula KPK Dapat Menumpas Korupsi di Tahun 2024?

Jumat 12-01-2024,13:31 WIB

Oleh : Sisi Amalia

Masalah yang sangat serius seperti korupsi umumnya menjadi sorotan utama dan membutuhkan pendekatan khusus dalam penanganannya.

Korupsi merupakan musuh terbesar bagi semua warga negara. Semua negara setuju bahwa korupsi adalah akar dari berbagai masalah.

Korupsi memiliki sifat korosif terhadap segala pencapaian yang kita dapat kan. Secara empirik korupsi telah terbukti menghambat kemajuan sosial dan ekonomi di banyak negara didunia. Oleh karenanya cita-cita emas tahun 2045 pun akan sulit dicapai bila korupsi belum dapat diberantas secara tuntas dari negeri tercinta.

Sejak dulu, pemerintah telah berusaha untuk mengatasi masalah korupsi dengan cara mendirikan lembaga baru seperti komisi pemberantasan korupsi dan menghidupkan kembali strategi nasional untuk mencegah korupsi yang dikenal sebagai STRANAS PK, sayangnya berbagai indikator menunjukkan masih kurang efektifnya dan tidak efisiennya pemberantasan korupsi di indonesia.

Dapat kita lihat bahwa skor indeks persepsi korupsi/IPK yang tidak meningkat secara signifikan dan staknak dalam satu dekade ini, indeks perilaku antikorupsi/IPAK yang diterbitkan oleh badan pusat statistik juga demikian, terakhir survei penilaian integritas/SPI yang dilaksanakan komisi pemberantasan korupsi untuk mengukur praktik korupsi pada seluruh pemerintahan di pusat maupun pemerintahan di daerah. Menurut respon dari pihak yang terlibat secara internal maupun eksternal, terdapat peningkatan yang signifikan dalam kasus korupsi yang masih sering terjadi. Hal ini bisa dilihat dari penurunan skor nasional.

Upaya pencegahan korupsi untuk jangka panjang, yaitu melalui pendidikan anti korupsi berupa penanaman nilai-nilai integritas terhadap aparat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. upaya ini akan berkolaborasi antara lain dengan kementrian DIKBUD dan RISTEK, kementrian agama dan kelompok masyarakat termasuk guru, kemudian hasilnya akan dapat kita lihat pada beberapa tahun mendatang.

Penyuluh anti korupsi telah mencapai lebih dari 3000 orang, mereka adalah masyarakat yang siap menyuluh masyarakat lain, selain mendapat pembekalan berupa sertifikasi, kompetensi dari komisi pemberantasan korupsi, mereka juga fokus pada penyuluhan tentang pentingnya antikorupsi pada berbagai lapisan masyarakat.

Indonesia dengan kekayaan alam yang melimpah dan masyarakatnya yang beragam namun korupsi menjadi rintangan untuk mencapai kemajuan yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah bekerja sama dengan semua komponen masyarakat untuk secara aktif memerangi korupsi, dengan kerja sama antar sektor dan partisipasi aktif masyarakat, dapat menciptakan kekuatan yang menyelaraskan dalam menentang korupsi.
Komitmen pemerintah dalam menghapus korupsi tidak pernah menurun, langkah-langkah pencegahan juga terus dijalankan dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah institusi pemerintah yang berada dalam cabang kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara mandiri tanpa ada pengaruh dari pihak manapun. Ketika bertransformasi melalui perubahan undang-undang nomor 19 tahun 2019 dan diberi mandat untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas tersebut, KPK menggunakan pendekatan strategis dengan tiga pilar utama untuk memerangi korupsi, yaitu pilar pendidikan, pilar pencegahan, dan pilar penindakan. selain itu, perencanaan kinerja KPK diselaraskan dengan rangkaian upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional, indeks perilaku anti korupsi, dan survei penilaian integritas atau SPI.

Implementasi sistem penanganan perkara terpadu berbasis teknologi informasi atau SPPTI dan optimalisasi aset recovery menjadi prioritas rencana strategis, tapi dalam merealisasikan rencana strategi tersebut KPK bersinergi dengan seluruh elemen bangsa agar pemberantasan korupsi menjadi semakin optimal.

Pilar pendidikan bertujuan untuk memperbaiki perlakuan korupsi serta membentuk kompetensi melalui kerja sama yang baik serta untuk mendukung dalam pencapaian nilai perilaku anti korupsi atau bersama kementrian pendidikan kebudayaan, riset teknologi kementrian agama serta pemerintah daerah.

KPK menyusun strategi nasional pendidikan anti korupsi, penguatan kapasitas, sehingga menyusun kurikulum anti korupsi untuk satuan pendidikan. senergi aktif bersama kementrian desa pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan. 33 percontohaan desa anti korupsi di setiap provinsi di indonesia lebih jauh dalam mendukung pelaksanaan pesta demokrasi mendatang, bekerja sama dengan KPU dan BAWASLU menyimpan gerakan anti politik uang dengan membawa pesan Hajar serangan fajar.

Pilar pencegahan KPK berfokus pada 3 poin utama dalam negeri. Strategi nasional pemberantasan korupsi, survei penilaian integritas atau SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan kementrian lembaga pemerintah daerah atau KLPD, dalam upaya mencapai hasil survei penilaian integritas, KPK melakukan kajian perbaikan sistem pengendalian gravitasi kebutuhan pelaporan dan pemeriksaan LHKPN pencegahan korupsi di sektor badan usaha dan koordinasi pencegahan korupsi daerah juga pencegahan produksi daerah dilaksanakan melalui program optimalisasi pajak daerah dan penerbitan barang milik daerah atau BMD.

Pilar penindakan bertujuan mengoptimalkan upaya penindakan dan tindak pidana pencucian uang melalui optimalisasi aset recovery atau penyelamatan ASEAN. Sula penindakan melalui tugas koordinasi dan supervisi juga mengoptimalkan sistem penanganan perkara terpadu berbasis teknologi informasi atau SPPTI yaitu sistem pertukaran data secara elektronik pada lembaga penegakan hukum di level internasional.

Dari tahun 2004-2022 tindak pidana korupsi (orang pejabat) yang dipenjarakan terdiri dari 344 pimpinan (anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan juga ketua DPRD), 38 menteri dan kepala lembaga adat, 24 gubernur, 162 bupati dan walikota, 31 hakim termasuk hakim konstitusi, 8 komisioner diantaranya KPU, 415 dari swasta dan 363 dari birokrasi.

Apakah korupsi di Indonesia dapat dihentikan atau dikurangi mengingat banyaknya pejabat yang telah dipenjarakan?ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi, kebiasaan para pejabat sepertinya tidak berkurang. Justru  semakin bertambah. Norma-norma pemerintahan diabaikan, pendapatan masyarakat yang seharusnya dikelola oleh negara sengaja dimanipulasi agar bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.Ini artinya perlu dilakukan evaluasi total baik itu dari segi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Apakah hukuman penjara bisa membuat jera? ternyata tidak, karena memang korupsi sekarang ini semakin canggih semakin kompleks bahkan lalu lintas negara dan multi yuridiksi serta menggunakan teknologi mutakhir.

Oleh sebab itu, kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, butuh upaya bersama yang lebih dalam mencegah tindak pidana korupsi serta perlu memperkuat sistem pencegahan termasuk memperbaiki kualitas SDM aparat penegakan hukum. dalam rangka memagari agar tidak terjadi korupsi, penguatan regulasi di level undang-undang juga perlu dilakukan.

Undang-undang perampasan Aset tindak pidana penting untuk segera diselesaikan karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara agar bisa memberikan efek jera serta penyelesaian undang-undang pembatasan yaitu pembatasan transaksi uang kartal yang mendorong pemanfaatan transport perbankan agar lebih transparan. Jangan hanya sekadar wacana, tapi tindakan nyata yang kami butuhkan. (*)

Penulis adalah: Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Baiturrahmah. Berasal dari Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. E-Mail: Sisiamalia94@gmail.com   







Kategori :