PT SAS Banyak Melanggar Aturan, Land Clearing Tak Sesuai Kaedah Lingkungan

Selasa 26-12-2023,16:37 WIB
Reporter : M Hafizh Alatas
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polemik rencana pembanguan stockpile dan pelabuhan batu bara di kawasan Aurduri, Kelurahan Aur Kenalali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) masih terus menggema.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengungkapkan, ada Perda dilanggar oleh PT SAS yang sudah melakukan land clearing stockpile dikawasan Aurduri.

"Semua kan sudah ada aturannya. Mengenai PT SAS ini jelas ada Perda yang dilanggar," kata Junedi, yang juga merupakan ketua Komisi II DPRD Kota Jambi itu, Selasa (26/12).

Ia menyebutkan, jika izin PT SAS dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, artinya yang Pemprov Jambi lah yang berkomunikasi dengan Pemkot Jambi, karena lokasi stockpile itu berada di Kota Jambi.

"Sampai sekarang belum ada duduk bersama antara Pemprov dan Pemkot Jambi. Apa urgensi untuk kota Jambi kalau dipaksakan pembangunan stockpile batu bara itu,"  katanya.

Lanjut Junedi, berkenaan dengan PT SAS ini, pemerintah Kota Jambi dari awal memang menolak. Alasan menolak itu, tentu sudah ada kajian yang matang, tidak sekedar menolak.

Kata dia, kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah sebelumnya, itu sudah didasarkan atas kajian peraturan daerah. 

Pihaknya yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi telah meninjau ke lokasi rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan. 

"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake Aurduri, ini tentunya bisa jadi masalah distribusi air bersih dikemudian hari," kata Junedi. 

Intake Aur Duri sebutnya, melayani pelanggan di tiga kecamatan, yaitu Alam Barajo, Telanaipura dan Kota Baru.

"Lebih kurang melayani 20 ribu pelanggan," katanya.

BACA JUGA:Debu Stockpile Batu Bara di Lampung Bikin Emak-emak Ngepel Lantai 4 Kali Sehari, Sudah Banyak yang Sakit

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sudah turun kelapangan untuk melihat dan melakukan evaluasi pada kegiatan yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tersebut.

“Kami menurunkan tim pada kegiatan PT SAS tersebut, dalam kajian kami ada beberapa hal terkait lingkungan yang tidak dilaksankan,” kata Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.

Dijelaskan Ardi, yang pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT SAS, kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengolahan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.

Kategori :