JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Jasa Raharja Jambi menyerahkan amanah santunan meninggal dunia an. Sahroni. Santunan diterima langsung oleh istri yang sah selaku ahli waris yang berdomisili Desa Sebapo, Kec. Mestong, Kab. Muaro Jambi.
Korban atas nama Sahroni mengalami kecelakaan tabrak lari dengan kendaraan bermotor roda 2. Korban pada saat itu sedang mengendarai minibus Hyundai dari arah Jambi tujuan arah Palembang.
Diduga Sahroni mengantuk sehingga hilang kendali dan menabrak bagian samping Dump Truck yang datang dari arah Palembang tujuan arah Jambi.
“Sebelumnya, Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Sahroni. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 22/12/2023.
Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi. Banyak jenis kecelakaan yang terjadi dan sangat diperlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan. Lalu memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya.
“Setelah dilakukan penelitian, didapatkesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno. Santunanlangsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap dan semua transaksi dilakukan dengan metode transfer.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (*)