Pengamat Ekonomi Jambi Ini Minta JBC Transparan dan Tak Rugikan Konsumen, Beri Penilaian Ini

Senin 18-12-2023,12:50 WIB
Reporter : Andri Brilliant Avolda
Editor : Setya Novanto

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kenyataan Rumah Toko (Ruko) yang dijual pihak Jambi Business Center (JBC) hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) mendapat perhatian dari Pengamat Ekonomi Jambi Dr.Noviardi Ferzi.

Dia dengan tegas meminta pihak JBC menerangkan dengan jelas ke konsumennya. Sebab banyak masyarakat yang tak tahu alas hak kepemilikan properti yang bernilai miliaran rupiah itu.

"Jika menjual unit ruko tanpa menjelaskan status bangunan, HMB (Hak Milik) atau HGB (Hak Guna Bangunan) hal ini akan merugikan konsumen," ucapnya.

Jangan sampai, kata Noviardi, ada dugaan Pengmbang melakukan kebohongan publik jika menjual unit ruko tanpa menjelaskan status bangunan.

BACA JUGA:Pengamat Ekonomi Jambi Ini Minta JBC Transparan dan Tak Rugikan Konsumen, Beri Penilaian Ini

Menurut, Akademisi STIE Jambi ini hendaknya diinformasikan dengan masif dan jelas pembangunan skema Bangun Guna Serah (BOT) di atas tanah Pemprov ini.

"Dari awal JBC tidak memiliki konsep bisnis yang jelas akan penggunaan lahan, dulu katanya akan dibangun hotel, gedung pertemuan, mall. Tapi nyatanya hanya sebatas ruko (yang kedengaran jelas, red), dalam hal ini Pemrov gagal mendapatkan pengembang yang bonafid dalam mengelola lahan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi yang juga Kepala Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Sudirman meminta pihak JBC dibawah naungan PT. Putra Kurnia Properti (PKP) untuk transparan ke konsumen maupun calon pembelinya.

 "Harus dijelaskan ke Konsumen,  ini dibeli untuk waktu tertentu ketika masanya harus dikembalikan dulu ke pemerintah. Karena yang dimiliki konsumen hanya bangunan yang saja makanya namanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan jual tanahnya," ucap Sekda kepada Jambi Ekspres.

Setelah masa kontrak habis pada 2044 maka Pemprov akan menentukan kembali pengelolaannya. Apakah dikelola sendiri atau pilihan lainnya.

"Setelah dikembalikan ke Pemerintah mau ada sewa, atau penggunaan lainnya diserahkan kepada Pemprov," katanya.

Yang jelas, kata Sekda, ruko yang dibeli konsumen hanya Hak Guna Bangunan (HGB). "Artinya habis hingga masa  kerjasama berakhir, kalau kita beli HGB itu berdasarkan masa (kontrak) alas hak kerjasama," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Pembangunan JBC Mario Liberti Siregar tak menjawab pertanyaan koran ini apakah pihaknya menerangkan kepada konsumen bahwa ruko yang dijual hanya berstatus HGB.

Kendati demikian, Mario menjawab pertanyaan lainnya. Seperti terkait Ruko yang HGB ia mengakuinya.

"HGB induk JBC memang sampai 2044, tapi sesuai perjanjian, untuk Ruko yang HGB-nya dialihkan kepasa pihak ke-3, akan dibuatkan peraturan daerah tersendiri mengenai waktu dan prosedur pengembaliannya," ucapnya kepada Jambi Ekspres.

Kategori :