SENGETI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sepanjang tahun 2023, ratusan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi mengajukan sidang cerai ke Pengadilan Agama Sengeti.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sengeti, tercatat ada 538 kasus perceraian. Dari ratusan itu, paling banyak gugat cerai yang dilayangkan oleh para isteri.
Hal ini dibenarkan Hakim Pengadilan Agama Sengeti klas IIB, Sulistia Ningtias. Dia mengatakan, ada berbagai faktor yang menyebabkan isteri menggugat, diantaranya karena faktor ekonomi, pertengkaran yang terus menerus hingga ke judi online.
"Untuk kasus pertengkaran 477 kasus, meninggalkan salah satu pihak 48 kasus, di hukum penjara 5 kasus. Kemudian poligami 3 kasus, mabuk 2 kasus," katanya.
Menurut dia, diantara bagian penyebab perceraian itu juga disebabkan oleh judi online, dimana judi online juga dapat mempengaruhi si pencandu lupa mencari nafkah anak dan istri.
"Ini berakibat pada terjadi perceraian dalam rumah tangga tersebut," tukasnya.(wan)