JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus melaksanakan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mengawal dan memastikan distribusi BBM berjalan aman dan terkendali, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Untuk itu, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Yapit Sapta Putra melakukan pengawasan ke Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (19/10/23).
Dalam kegiatan pengawasan ini, Eman mengimbau kepada Badan Usaha untuk terus mengingatkan pemilik SPBU agar menyediakan fasilitas penunjang agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“CCTV di SPBU menjadi salah satu alat bantu untuk mengecek distribusi BBM bersubsidi. BPH Migas akan mencocokkan data dari rekaman CCTV untuk distribusi solar dan pertalite yang dijual kepada masyarakat,” terangnya.
Eman juga meminta Badan Usaha untuk melakukan pengawasan terhadap CCTV yang dipasang di area SPBU.
“Keberadaan CCTV di SPBU adalah sarana untuk menghindari penyelewengan distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Yapit menyampaikan perlu adanya penyebarluasan informasi kepada masyarakat bahwa Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar mendapatkan subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite mendapatkan kompensasi dari Pemerintah.
Harapannya, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi di Makassar dan di wilayah lain terus berjalan aman.
“Apalagi menyongsong pelaksanaan Pemilu di tahun depan, ini membutuhkan dukungan masyarakat untuk ikut mengawal pendistribusian BBM berjalan lancar,” jelasnya.
Yapit menambahkan, distribusi BBM di Makassar saat ini terkendali. Terlihat dengan tidak adanya antrian yang signifikan.
“Saya berharap kondisi ini akan berlangsung sampai masa Pemilu 2024 dan seterusnya,” tukas Yapit.
Turut mendampingi dalam kunjungan ke SPBU ini, Sales Area Manager Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Pertamina Patra Niaga Henry Eko Purwanto dan Sales Branch Manager Makassar Hendra Saputra. (*)