Kemudian, kedua diterangkan, Durasi 1 jam Pelajaran 30 Menit.
Selanjutnya, ketiga, tidak melaksanakan upacara atau apel di luar kelas. Berikutnya, keempat, mewajibkan Siswa, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga
sekolah untuk menggunakan masker pada dengan baik dan benar.
Kelima, tidak melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar kelas, seperti: Olahraga, Pramuka, PMR, dan kegiatan serupa lainnya. Keenam, Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
Ketujuh, membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas. Selanjutnya, kedelapan, Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran.
Kesembilan,Dinas pendidikan akan memberikan Sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/Protokol kesehatan di satuan pendidikan serta akan Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (aba/mg3)