JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Putusan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan yang dijadikan Pemerintah Provinsi Jambi sebagai tempat dibangun stadion sepakbola di Pijoan akhirnya keluar.
Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023, menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku penggugat, alias Gubernur Jambi dan 6 tergugat lainnya menang dari segala tuntutan.
Proses gugatan setidaknya telah berjalan sekitar 11 bulan lamanya sejak November 2022 lalu.
Hal itu diakui oleh Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Sarbaini. Menurutnya, dalam putusan diterangkan penggugat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima. "Artinya Pemprov menang dalam gugatan ini pada putusan awal alias eksepsi kita diterima. Hal ini karena Penggugat tak punya hak untuk menuntut," kata Sarbaini kepada Jambi Ekspres (9/10).
Kata Sarbaini, dalam putusan telah terang penggugat tidak punya Legal Standing atau kapasitas untuk menuntut pembangunan stadion dan tak punya hak sebagai orang yang memiliki tanah Pijoan. "Karena entitas berbeda pemilik yayasan dengan yayasan terdahulu," akunya.
Dikatakan Sarbaini, selanjutnya masih ada tenggang waktu untuk penggugat menyatakan sikap akan banding atau tidak selama 14 hari dari putusan ini diterima atau diketahui penggugat. "Nantinya apapun keputusan penggugat harus kita ladeni," sebutnya.
Adapun untuk pekerjaan stadion ini, Kata Sarbaini, tetap berjalan dan tak ada halangan. "Seharusnya ini sudah terang bahwa penggugat tak punya legal standing ya," katanya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. "Gugatan mereka (YPJ) N.O (Niet Ontvankelijk Verklaard) atau ditolak, artinya tidak bisa diproses lebih lanjut, dan lahannya sah menjadi milik Pemprov," kata Sudirman (9/10).
Menurut Sekda, dengan ditolaknya gugatan N.O itu secara sederhana, mereka tidak memiliki kompetensi atau tak berwenang melakukan gugatan. "Karena kalau menggugat itu artinya tidak punya dasar. Artinya lahan itu betul-betul milik Pemprov Jambi dan pengadilan juga menolak gugatan," katanya.
Bahkan, kata Sekda, karena N.O atau ditolak maka dalam putusan itu ada kewajiban penggugat membayar uang perkara.
Adapun perkara perdata ini telah dimulai sejak November tahun 2022 lalu. Selain Gubernur Jambi, ada 6 pihak tergugat lainnya DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, Kantor Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Lalu ada Bupati Batanghari, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batanghari.
Adapun dalam putusan perdata ini mengadili dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya, dalam ekspeps Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat VI dan Tergugat VII bahwa Penggugat tidak mempunyai legal standing
Berikutnya, dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Diterangkan juga dalam Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).