Serta, dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.788.000,00.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 oleh Majelis Hakim, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt tanggal 17 November 2022, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para
Hakim Anggota tersebut, Susanti Anggraeni, S.H. Panitera Pengganti dan dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga ke domisili elektronik Para Pihak.
Adapun objek yang menjadi perkara yakni tanah seluas 110.100 M² (seratus sepuluh ribu seratus meter persegi) atau 11 hektar yang berlokasi di Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Sebelumnya Pemprov Jambi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi melalui Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Askar Veto Tremudya mengatakan secara adminstrasi lahan seluas 11 Hektar telah resmi menjadi milik Pemprov Jambi.
Diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muaro Jambi dengan Pemprov Jambi pada 21 Februari 2022 lalu. Dengan nomor 028/226/BPKAD/II/2022 berdasarkan nomor untuk Pemkab Muaro Jambi, dan 414/BPKPD-7.2/II/2022 untuk nomor surat Pemprov Jambi. “Yang serahkan saat itu Bupati Hj.Masnah Busro dan yang menerima Gubernur Jambi pak H. Al Haris. Secara admistrasi sudah sah milik Pemprov Jambi,” ucapnya.(aan)