JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pelaku pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Tebo yakni Budi yang merupakan Suku Anak Dalam (SAD) ternyata telah melakukan aksi bejatnya tersebut pada Juli 2022 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras. Dikatakannya bahwa aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah korban di wilayah VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
“Saat itu korban di rumahnya, lalu pelaku datang. Pas abangnya korban ini keluar bilang ke pelaku ‘titip dulu, ya, jagain’. Nah pada saat itulah korban ditarik. Ada paksaan-paksaan seperti itulah. Kejadian itu terjadi di rumah korban,” kata Rezka, Jumat (6/10) kemarin.
Saat kejadian, hanya ada korban dan pelaku. Sementara, orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
Rezka menyebut bahwa dari keterangan korban sudah ada 4 kali kejadian pencabulan tersebut. Korban akhirnya berani bersuara mengadu ke orang tuanya. Bahkan, kasus itu sempat mau diselesaikan dalam adat desa. “Itu ada beberapa kali kejadian, ya sudah 4 kali. Sebenarnya kejadian di tahun lalu.
Kemudian didudukanlah di desa, tapi tidak putus. Akhirnya baru melapor,” ujarnya.
Kejadian itu dilaporkan ke Polres Tebo sejak 30 Maret 2023. Enam bulan kasus bergulir, sang ayah akhirnya buka suara mempertanyakan pemerkosa anaknya yang belum juga tertangkap.
Usai curhat di media sosial, pelaku akhirnya diamankan pihak kepolisian, pada Rabu (4/10) kemarin. Budi diamankan tim gabungan dari Polres Tebo dan Polsek VII Koto Ilir. Atas perbuatanya, tersangka Budi akan dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 d Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 jo 76 e UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, sebuah video seorang ayah yang meminta keadilan agar pelaku pencabulan anaknya viral di media sosial. Dalam video itu, sang ayah meminta Polres Tebo untuk menangkap pelaku pencabulan anaknya.
Sang ayah tampak meneteskan air mata hingga lantang bersuara meminta keadilan. Anaknya itu diketahui saat ini berusia 13 tahun. “Saya orang enggak punya, anak dirusak. Sakit hati saya pak, sejak kecil saya pelihara anak saya tanpa henti. Setelah umur 13 tahun terjadi perkosaan. Saya meminta keadilan kepada penegak hukum,” kata pria itu sambil menahan isak tangis.
Dalam video tersebut, ia bercerita bahwa anaknya tersebut dicabuli oleh seorang pria bernama Budi. Ia menyebut bahwa telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebo.
“Saya ke Polsek tapi diarahkan ke Polres Tebo. Saya pun sudah ke Polres Tebo, tapi sampai sekarang yang bernama Budi itu masih tetap berkeliaran bahkan sudah menikah lagi. Tolong pak kasus anak saya diperhatikan,” ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan rasa pasrahnya terhadap penegakan hukum. Pria tersebut hanya dapat menunggu proses hukum di kepolisian. “Anak saya pun sudah kami bawa visum waktu laporan ke Polres Tebo. Dan saya pun telah membayar ongkos visum Rp 300 ribu,” jelasnya.
Diakhir video, ia menyebut bahwa pelaku diketahui dari Suku Kubu atau Suku Anak Dalam yang tingal di wilayah Tebo.
“Kalau misalnya Suku Kubu tidak bisa dipenjara, nggak apa-apa, biar saya laksanakan hukum rimba. Itu lebih puas hati saya daripada kami sudah mengadu secara jalur hukum tidak ada apa-apanya,” terangnya. (raf)