JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo menyelesaikan santunan meninggal dunia.
Selain itu juga jaminkan biaya rawatan korban kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Km 21 Arah Bangko Desa Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Kecelakaan antara Mobil dan Truck menyebabkan penumpang mobil an. Nia Daniati meninggal dalam perawatan, santunan meninggal dunia diterima ahli waris pada Selasa, 3/10/2023.
“Dijaminkan biaya rawatan saat menjalankan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas, jika korban meninggal dalam perawatan maka disampaikan dan diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli warisnya,seperti yang korban kecelakaan di Desa Senamat an. Nia Daniati” pernyataan Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya .
“Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi Laporan Polisi yang telah teritegrasi online antara Kepolisian dan Jasa Raharaja.Nia Daniati penumpang mobil BH-1268-FW yang terlibat kecelakaan mengalami luka-luka dan kemudia dilarikan ke RSUD H.Hanafie Muara Bungo, namun dalam perawatan meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo menerbitkan surat Jaminan overbooking biaya rawatan, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno
Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ lanjut Donny.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny.
Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan Jasa Raharja melakukan kunjungan jemput bola sekaligun melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia ke rumah atau domisili ahliwaris korban. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. (*)