JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Dinas pendidikan Provinsi Jambi memperpanjang kegiatan belajar dari rumah.
Surat Edaran perpanjangan masa belajar dari rumah ini dikeluarkan Disdik Provinsi Jambi mengingat kualitas udara yang masih tidak sehat.
Dalam SE nomor 100.3.4.4-3/SE/DISDIK/2023 yang ditandatangai secara elektronik oleh Kadisdik Syamsurizal, dijelaskan bahwa satuan pendidikan membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara daring.
Dalam poin surat edaran itu, pertama diterangkan bahwa kegiatan Belajar mengajar dilaksanakan secara “Daring” dari rumah masing-masing.
Poin kedua, diatur waktu pembelajaran yakni dengan durasi 1 pelajaran minimal 35 menit.
Kemudian ketiga, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari sekolah;
Selanjutnya imbauan keempat, Satuan pendidikan membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara daring, dan dibuktikan dengan dokumen kegiatanya;
Selanjutnya poin kelima, mengimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas;
Serta diminta SMA/SMK untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai Pembelajaran dari rumah atau dalam jaringan (daring) tidak efektif dilakukan dalam waktu yang lama. Hal itu disarankan Ketua Komis IV DPRD yang membidangi pendidikan Fadli Sudria.
“Kita menghormati SE Disdik namun jangan dalam waktu yang lama. Mengingat PJJ itu tak efektif karena tak langsung interaksi pendidikannya,” ucap Fadli.
Selain itu, yang tak kalah penting Fadli menilai harusnya sekolah di Kabupaten/Kota saja yang dilakukan PJJ. “Ini Tidak efektif, harusnya tergantung Kabupaten/Kota yang terdampak langsung udara buruk, seperti Kota Jambi dan Muaro Jambi. Sedangkan seperti Kerinci kan tak terdampak,” harapnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menyatakan terkait saran pembelajaran daring hanya untuk SMA/SMK dan SLB yang terdampak, Sekda menampungnya dan akan menjadi bahan pertimbangan keputusan ini.
“Saran masukan dari Komisi IV DPRD menjadi bahan pertimbangan saat akan dilakukan evaluasi,” ucapnya.
Sebelumnya SMA/SMK/SLB di Provinsi Jambi yang menjadi kewenangan Pemprov melakukan sekolah dari rumah sesuai SE Kepala Dinas Pendidikan. Penerapan di sekolah seperti pemberian tugas melalui Google Form (tugas online). Sementara pembelajaran dengan video langsung (zoom meeting) dihindari sekolah lantaran akan menyedot kuota pulsa siswa.