JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Nur Huda Terdakwa kasus pencabulan terhadap wanita berinisial MR divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (4/10).
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Rio Destrado, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," Kata Ketua Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim itu jauh berbeda dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa.
Sementara Itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Jambi Dian mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.
"Kita sudah diperintahkan kasasi sama pak kajari, karena korban tidak mendapatkan keadilan, kemarin tuntutan kita itu 8 tahun 10 bulan," sebutnya.(Raf)