Dua Bandar Judi Online Kelas Teri Ditangkap Polisi, Satu Perempuan

Sabtu 30-09-2023,10:35 WIB
Reporter : Dona Piscesika
Editor : Dona Piscesika

JABAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Polisi menangkap dua bandar judi online kelas teri di Karawang Provinsi Jawa Barat.

Modus kerja pelaku yaitu menjadi bandar judi untuk para pemain judi online dengan uang pasangan atau uang taruhan mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000.

Resah melihat kelakuan dua bandar judi online ini, kemudian masyarakat melapor aktivitas mereka ke polisi.
 
DM adalah warga Kecamatan Klari sementara OM adalah warga Kecamatan Lamahabang, sama-sama di Karawang.

Dua bandar judi online ini ditangkap saat sedang asyik beraksi di kediamannya masing-masing, sedang sibuk melayani konsumennya.

Kaget didatangi polisi, keduanya sampai bingung dan tak sempat menghilangkan barang bukti yang sedang dipegang.

Saat penangkapan, turut disita dari tangan pelaku DM uang Rp21.000  kemudian catatan rekap togel, kemudian juga ada akun situs judi online yang ada di dalam hanphone si bandar ini.

Polisi juga menyita uang senilai Rp424.000 dari tangan pelaku OM, termasuk handphone yang ada aplikasi judi online, rekapan kertas togel dan juga satu dompet.

Dalam sehari-hari, rumah para pelaku ini cukup ramai didatangi pemain judi, itu sebabnya dalam sebulan, dua bandar judi online kelas teri ini bisa menerima uang pasangan taruhan dari Rp1,5 Juta hingga Rp4,5 Juta.

BACA JUGA:Penampakan Rumah Mewah Bandar Judi Online AG, ke Tetangga Ngaku Bisnis Burung Walet.

BACA JUGA:Usia 31 Tahun Kaya Raya Punya Aset Rp57 M Eh Ditangkap! Rupanya Ini Pekerjaan Pemuda Pekanbaru Ini..

Judi online terus menyasar kelas ekonomi sulit juga pernah didampaikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dikutip Jambi Ekspres dari siaran pers Kominfo.

Kata Budi, korban judi online banyak dari kalangan masyarakat ekonomi kecil.

Mereka kini banyak mengandalkan kehidupan berubah dari judi online padahal nyatanya kehidupan malah semakin terpuruk karena judi online.

Budi mencontohkan, hal menyedihkan kadang terjadi, uang yang seharusnya untuk membeli beras malah habis dibelikan slot judi online.

“Rp30.000 untuk judi slot itu. Sebulan berapa? 900.000 dan korbannya juga sampai ke anak-anak kecil,” kata Budi lagi. 

BACA JUGA:Sejarah Lahirnya Judi Online Dunia Dimulai dari Rumah Kasino

BACA JUGA:Inilah Permainan Mirip Judi yang Digemari Pria Minang 

Apalagi kini transaksi judi online di RI juga kian mengerikan. Transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencapai Rp200 triliun.

Uang-uang itu kemudian masuk ke bandar judi online dan mereka yang berkontribusi menyetor uang itu adalah kaum 'ekonomi sulit’ alias kaum ekonomi kelas menengah ke bawah.

Kata Budi, judi online sungguh telah banyak merugikan masyarakat ekonomi kecil.

BACA JUGA:1.000 Pelaku Judi Online RI Kasak-kusuk Rekeningnya Diblokir PPATK

Uang yang seharusnya untuk membeli kebutuhan rumah tangga, untuk beras, untuk membeli susu anak, atau untuk meningkatkan dan memajukan usaha dagangnya, malah habis dimainkan untuk judi online.

Akibatnya banyak pula rumah tangga yang berantakan akibat judi online. (*)

Kategori :