“Dalam penyaluran BBM bersubsidi, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Semua yang memberikan surat rekomendasi itu ada dasar hukumnya. Apabila tidak tepat sasaran, apabila terjadi penyalahgunaan, dan terbukti bersalah dapat diterapkan pasal pidana. Untuk itu bapak dan ibu jika mengetahui dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi di lapangan, bisa tolong laporkan ke kami,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris menyampaikan apresiasi dan pentingnya edukasi terhadap masyarakat terkait kinerja BPH Migas dalam mengawasi distribusi minyak dan gas bumi di Indonesia.
“Semoga kerja sama dengan BPH Migas bisa terus dilanjutkan, dan yang paling penting BPH Migas telah mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait distribusi dan pengawasan bersama minyak dan gas bumi,” tambah Andi.
Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Wajo Amran Mahmud dan Sales Branch Manager Wajo Pertamina Patra Niaga Muhammad Herdiansyah.(*)